Undang-Undang Keimigrasian Korea Bagi Pekerja Asing
Namanya pekerja asing resmi, pasti terikat dengan peraturan serta hukum yang berlaku. Pekerja asing di negara manapun tidak akan terlepas dengan Undang-Undang Keimigrasian. Peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Keimigrasian tentang pekerja asing dibuat untuk melindungi hak-hak pekerja asing. Artinya jika pekerja asing mengalami masalah dengan keimigrasiannya, maka pekerja asing bisa melaporkannya. Nantinya pekerja asing akan mendapatkan layanan serta solusi dari masalah yang dialami pekerja asing.
Setiap negara berdaulat yang dikelola berdasarkan hukum dan undang-undang pasti akan terdapat peraturan tentang pekerja asing. Begitupun pekerja asing yang berada di negara Korea Selatan. Dalam kesempatan ini saya akan berbagi beberapa hal penting yang harus di ketahui pekerja asing di Korea Selatan tentang Undang-Undang Keimigrasian Korea. Saya rasa hal ini perlu diketahui oleh pekerja asing Indonesia di luar negeri khususnya negara Korea Selatan. Karena jika pekerja asing di Korea Selatan tahu dan paham akan Undang-Undang Keimigrasian Korea, maka pekerja asing tidak akan melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang diluar peraturan yang berlaku.
Berikut 7 Hal Penting Terkait Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan Bagi Pekerja Asing
1. Pekerja asing di Korea Selatan dilarang melakukan kegiatan diluar ketentuan pengambilan tenaga kerja prefesional. Pekerja asing yang resmi melalui program EPS-Topik dilarang melakukan kegiatan bisnis yang bersifat pribadi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Korea pasal 17. Kemudian jika pekerja asing melakukan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi penjara kurungan selama 3 tahun. Dan juga pekerja asing harus membayar denda sebesar 30 juta WON. Bahkan pekerja asing di Korea Selatan akan dideportasi (diusir) dari Korea Selatan;
2. Bila perusahaan tempat pekerja asing bekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kontrak atau yang lain, maka pekerja asing bisa mengajukan untuk pindah perusahaan ke Depnaker. Permohonan pindah perusahaan ini maksudnya untuk dipindahkan ke perusahaan yang lain. Dan setelah pekerja asing pindah ke perusahaan yang baru, maka perusahaan baru tersebut harus melapor ke Kantor Imigrasi sehubungan dengan surat perjanjian perpindahan perusahaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Korea pasal 21. Sanksinya jika peraturan ini dilanggar, maka akan dikenakan denda sebesar 5 juta WON;
3. Khusus untuk perusahaan jasa dan kontruksi setelah penandatanganan kontrak harus melapor ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan izin tinggal. Sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Korea pasal 24. Jika peraturan ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi penjara kurungan selama 3 tahun dan harus membayar denda sebesar 20 juta WON;
4. Apabila pekerja asing bermaksud memperpanjang izin tinggal, pihak perusahaan harus mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mendapatkan Surat Perpanjangan Izin Tinggal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Korea pasal 25. Sanksinya jika peraturan ini dilanggar maka akan dipenjara selama 3 tahun dan harus membayar denda sebesar 20 juta WON;
5. Pekerja asing harus melapor ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum 90 hari dari hari masuk ke negara Korea Selatan. Hal ini maksudnya untuk mendapatkan Kartu Registrasi Orang Asing. Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Korea pasal 31. Kemudian apabila peraturan ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi penjara kurungan selama 1 tahun. Kemudian harus membayar denda juga sebesar 5 juta WON.
6. Apabila terdapat kesalahan nama, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor passpor, masa berlaku pada Kartu Registrasi Orang Asing yang telah diterima oleh pekerja asing, maka sebaiknya pekerja asing melaporkannya untuk di revisi. Laporan kesalahan identitas ini harus dilakukan sebelum 14 hari dari sejak diterimanya Kartu Registrasi Orang Asing. Hal ini ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Korea pasal 35. Jika peraturan ini dilanggar maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta WON;
7. Pekerja asing yang telah terdaftar pada Surat Izin Tinggalnya di Korea Selatan kemudian mengalami perubahan maka harus melapor ke kantor imigrasi tentang perubahan tersebut dalam kurun waktu 14 hari. Jika peraturan ini dilanggar maka pekerja asing akan dikenakan denda sebesar 1 juta WON.