LPK Talenta School resmi menjadi LPK Pemagangan Swasta (Sending Organization).
TALENTA SCHOOL
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA

Penyebab Pekerja Asing Di Deportasi Dari Korea Selatan

Deportasi adalah perlakukan tindakan untuk memulangkan pekerja asing ke negara asalnya. Alasan terjadinya deportasi karena pekerja asing telah melakukan pelanggaran di negara tempat tinggal pekerja asing. Pelanggaran ini dilakukan pekerja asing yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan di negara tempat tinggal pekerja asing. Jika pekerja asing dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya, maka dalam kurun waktu 5 tahun pekerja asing tidak boleh kembali ke negara tersebut.

Dalam kesempatan baik ini, saya akan berbagi beberapa penyebab utama yang bisa menimbulkan pekerja asing di deportasi dari luar negeri. Kasus deportasi yang akan dibahas adalah deportasi pekerja asing yang tinggal di negara Korea Selatan. Jika kita sudah tahupenyebab pekerja asing di deportasi, maka kita akan mempunyai pengetahuan tambahan untuk berjaga-jaga supaya kita tidak sampai terkena tindakan deportasi khususnya dari Korea Selatan.

Banyak kerugiannya jika pekerja asing di deportasi dari Korea Selatan. Kerugian terbesar diantaranya pekerja asing selama 5 tahun tidak bisa masuk kembali ke negara Korea Selatan. Masih beruntung jika pekerja asing tidak terkena denda harus membayar ganti rugi atau hukuman penjara. Jika memang demikian, artinya pekerja asing kena sanksi yang harus melibatkan pembayaran denda atau hukuman penjara maka celakalah. Yang didapat bukan keuntungan meraih gaji besar di Korea Selatan, namun akan pulang dengan tangan kosong.

Inilah Penyebab Pekerja Asing Di Deportasi Dari Korea Selatan

1.    Pekerja asing yang tinggal untuk bekerja di Korea Selatan namun tidak memiliki Paspor atau Visa. Maka jelaslah jika pekerja asing seperti ini akan mengalami deportasi dari Korea Selatan;

2.    Pekerja asing yang masuk ke negara Korea Selatan tidak menggunakan Visa Kerja namun pekerja asing menggunakan Visa Kunjung (Visa Turis). Hal inipun bisa menjadi penyebab pekerja asing di deportasi;

3.    Pekerja asing yang mempunyai Paspor, Visa, Izin Tinggal, namun semua itu masa berlakunya sudah habis. Atau jika pekerja asing telah melakukan pindah perusahaan tapi tidak mengajukan perpanjangan masa izin tinggalnya. Tindakan ini juga bisa menimbulkan penyebab utama pekerja asing di deportasi;

4.    Pekerja asing yang telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian atau pelanggaran lainnya. Pekerja asing yang ketahuan telah melebihi masa izin tinggal dari peraturan izin tinggal yang telah ditetapkan (over stay). Seperti yang sudah diketahui bahwa batas maksimal pekerja asing tinggal di Korea Selatan adalah selama 4 tahun 10 bulan. Jika sudah melebihi batas tersebut, pekerja asing harus pulang ke tanah air. Namun jika pekerja asing tetap ngotot tinggal di Korea Selatan, maka deportasilah yang akan dilakukan;

5.    Pekerja asing yang telah masuk ke negara Korea Selatan kemudian ketahuan dengan alasan tertentu, maka pekerja asing tersebut dilarang masuk negara Korea Selatan.

Mungkin hanya 5 penyebab utama pekerja asing yang bisa menimbulkan di Deportasi Dari Korea Selatan. Intinya jika pekerja asing telah melanggar peraturan/hukum di Korea Selatan, maka pekerja asing tersebut akan di deportasi.


Talenta School Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan LP2K TALENTA SCHOOL Transaksi via ATM yang sah hanya transaksi ke Rekening atas nama LP2K Talenta School
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free