Status Pekerja Asing Di Negara Korea Selatan
Bagi peminat bekerja di negara Korea Selatan meski paham dulu bagaimana status pekerja asing disana? Apa definisi pekerja asing itu sendiri? Bagaimana undang-undang dasar tenaga kerja asing di Korea Selatan? Atau mungkin Anda belum tahu berapa lama pekerja asing bisa bekerja secara legal di Korea Selatan? Hal ini perlu diketahui sebagai dasar pengetahuan lanjutan Anda khusus bagi peminat program G to G Korea atau EPS-Topik.
Definisi pekerja asing adalah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan negara yang ditinggalinya. Maksud dari pekerja asing tinggal di negara lain mempunyai tujuan untuk bekerja di negara yang ditinggalinya, contoh Korea Selatan. Bekerja disini maksudnya untuk mendapatkan uang atau gaji dari perusahaan Korea yang dilamarnya atau tempat bekerjanya nanti. Disini saya akan membahas sampai tuntas status pekerja asing di Korea Selatan khusus yang mempunyai tujuan untuk bekerja disana.
Legalitas Status Pekerja Asing di Korea Selatan
Bagi pekerja asing yang awalnya sudah mendapatkan izin kerja dan Standar Labour Contract (SLC) dari perusahaan yang bersangkutan serta telah mendapatkan persyaratan izin tinggal di negara Korea Selatan (Visa Jenis E-9) maka pekerja asing dapat memiliki status pekerja asing legal. Dalam hal ini maka pekerja asing di Korea Selatan akan mendapatkan fasilitas-fasilitas sesuai undang-undang tenaga kerja Korea Selatan. Seperti : perlindungan hukum, upah kerja minimum, keselamatan kerja, asuransi kesehatan, dan perlindungan-perlindungan lainnya.
Sebagai pendatang baru di Korea Selatan, pekerja asing harus memiliki visa (F-1-4) begitu pekerja asing masuk ke negara Korea Selatan. Kemudian melalui Pusat Penempatan Tenaga Korea (Depnaker) Korea Selatan, pekerja asing akan di tempatkan di perusahaan-perusahaan atau industri dan kontruksi sesuai dengan yang tercantum di Standar Labour Contract (SLC) pekerja asing masing-masing.
Sebelum pekerja asing ditempatkan di perusahaan-perusahaan Korea Selatan begitu sampai di Korea Selatan, pekerja asing akan mengikuti training selama minimal 20 jam (kira-kira 3 hari 2 malam). Selama masa training di Institusi Pendidikan Tenaga Kerja Pekerja Asing Korea Selatan, maka pekerja asing akan mendapat pembelajaran Bahasa Korea, pengenalan kebudayaan Korea Selatan, memahami ilmu hukum dan peraturan kerja, serta pekerja asing akan menjalani tes kesehatan (Medical Check Up).
Undang-Undang Dasar Dan Periode Masa Kerja Pekerja Asing Di Korea Selatan
Undang-undang dasar tenaga kerja di Korea Selatan bagi pekerja asing disamakan dengan undang-undang dasar tenaga kerja nasional/penduduk asli Korea Selatan. Dengan begitu di Korea Selatan terdapat larangan diskriminasi terhadap pekerja asing yang bekerja di negara tersebut. Kecuali jika diskriminasi tersebut adalah untuk membedakan kemampuan dalam produktivitas maka diperbolehkan. Namun jika pekerja asing melakukan pelanggaran selama bekerja di Korea Selatan sehingga menjadi pekerja ilegal, maka pekerja asing tidak lagi terikat dengan hukum/undang-undang ini. Jika demikian, pekerja asing akan mendapat sanksi atau hukuman yang berlaku di negara tersebut.
Kemudian terkait dengan periode masa kerja di Korea Selatan khusus bagi pekerja asing adalah selama 3 tahun. Bekerja selama 3 tahun ini terhitung sejak kedatangan pekerja asing di Korea Selatan. Kemudian jika pekerja asing ingin memperpanjang masa kontak kerjanya, pekerja asing boleh mengajukan perpanjangan kontrak kerja selama 1 tahun 10 bulan. Artinya pekerja asing diperbolehkan bekerja di Korea Selatan sampai batas maksimal selama 4 tahun 10 bulan. Setelah selesai masa kontrak maksimal tersebut, pekerja asing tidak bisa memperpanjang masa kontrak kerja lagi. Kemudian pekerja asing harus meninggalkan Korea Selatan kembali atau pulang ke negara asalnya.
Jika pekerja asing masih berminat untuk bekerja di Korea Selatan setelah pulang ke tanah air, maka bisa meminta surat rekomendasi dari pihak perusahaan untuk kembali bekerja di Korea Selatan. Istilah ini sering disebut dengan program sistem re-entry. Program ini dipersembahkan bagi pekerja asing teladan yang mampu bekerja di Korea Selatan selama 4 tahun 10 bulan dan bermaksud ingin kembali bekerja lagi di Korea Selatan setelah pulang ke tanah airnya. Selain program re-entry, pekerja asing yang sudah habis masa kontrak dan pulang ke tanah air kemudian ingin bekerja kembali di Korea Selatan bisa mengikutinya dengan prosedur ujian EPS-Topik.
Tips Untuk Pekerja Asing Korea Selatan Ketika Sampai Di Perusahaan
Setelah sampai di perusahaan Korea Selatan, pekerja asing harus mengecek kesamaan Surat Perjanjian dengan perusahaan yang didatanginya. Pekerja asing berhak menolak atau membatalkan kontak sebelum mulai bekerja jika ternyata tempat perusahaanya tidak sesuai dengan yang tercantum di Standar Labour Contract (SLC).
Kemudian setelah pekerja asing mulai bekerja di perusahaan yang cocok dengan SLC, maka pekerja asing tidak boleh menukar tempat kerjanya dengan tempat kerja orang lain. Menukar disini maksudnya pekerja asing pindah pabrik karena alasan-alasan tertentu, misal karena gajinya kecil dan tergiur dengan gaji teman di pabrik lain.
Pekerja asing bisa melakukan perpindahan tempat kerja atau pabrik dengan mengikuti prosedur sesuai peraturan tenaga kerja di Korea Selatan. Jika pekerja asing ingin pindah tempat kerja maka pekerja asing harus meminta persetujuan dahulu dengan pihak perusahaan tempat bekerja dengan alasan yang tepat. Kemudian pekerja asing hanya bisa pindah tempat kerja maksimal sampai sebanyak 3 kali pindah.