LPK Talenta School resmi menjadi LPK Pemagangan Swasta (Sending Organization).
TALENTA SCHOOL
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA

Tahapan Penempatan TKI




Tahapan Proses Penempatan TKI Korea Selatan Program G to G 

Proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia dengan negara tujuan Korea Selatan hanya dikelola oleh BNP2TKI. Dalam hal ini BNP2TKI hanyalah lembaga pemerintahan Indonesia sebagai penyalur proses penempatan saja. Artinya setiap proses penempatan TKI Korea Selatan sepenuhnya mutlak ditentukan oleh Perusahaan di Korea Selatan. Selain BNP2TKI dalam proses penempatan TKI Korea Selatan tidak dapat menempatkan TKI ke Korea Selatan. Hanya BNP2TKI sajalah lembaga resmi di Indonesia yang mempunyai wewenang untuk proses penempatan TKI ke Korea Selatan.Dalam mengikuti semua proses tahapan penempatan TKI Korea Selatan hendaknya sangat berhati-hati dari awal. Banyak sekali pihak berkeliaran yang tidak bertanggung jawab atau yang tidak memiliki wewenang untuk proses penempatan TKI ke Korea Selatan. Wajar saja jika hal itu terjadi, karena saat ini kerja di Korea Selatan itu masih menjadi idola TKI. Alasannya karena melihat gaji kerja di sana sangat besar.

Untuk proses penempatan TKI Korea Selatan hanya dikelola oleh BNP2TKI kemudian disebut dengan Program G to G. Dengan kepemilikan Visa E-9 TKI bisa bekerja di Korea Selatan pada sektor Manufaktur, Perikanan, Agrikultur, Konstruksi, dan Service. Dalam hal ini BNP2TKI bekerjasama dengan HRD-Korea untuk memenuhi proses penempatan TKI ke Korea Selatan (Program G to G). Tidak ada lembaga lain meskpiun Lembaga Bahasa Korea (LPK) dalam hal penempatan ini. LPK hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan Bahasa Korea saja bukan sebagai peserta yang ikut andil dalam proses penempatan.

Dalam hal penempatan TKI ke Korea Selatan BNP2TKI hanya bertugas sebagai penyalur Tenaga Kerja. Sama sekali BNP2TKI tidak dapat mengintervensi atau meminta Perusahaan di Korea Selatan agar memilih TKI tertentu supaya cepat dikerjakan. Jadi bagi TKI yang sudah melamar pekerjaan ke Perusahaan Korea Selatan, pemilihan TKI untuk dipekerjakan di Korea hak mutlak ditentukan oleh Perusahaan Korea.

Bagaimana Tahapan Proses Penempatan TKI Ke Korea Selatan Melalui Program G to G ?

Agar tidak menjadi tandatanya bagaimana sebenarnya tahapan proses penempatan TKI ke Korea Selatan yang diselenggarakan melalui Program G to G, maka simaklah penjelasan berikut :

1.    TKI dinyatakan lulus ujian Bahasa Korea atau EPS-Topik kemudian melakukan sending datauntuk melamar pekerjaan ke Korea Selatan melalui BNP2TKI.

2.    Setelah data sending terkumpul di BNP2TKI maka selanjutnya BNP2TKI akan mengirim data sending ke Database HRD-Korea yang berada di Ulsan. Pengiriman data sending ini menggunakan Aplikasi WEB SPAS dan hanya BNP2TKI sajalah yang dapat melakukan hal ini.

3.    Ketika data sending TKI sudah berada di Ulsan HRD-Korea maka tahapan proses selanjutnya adalah proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim EPS-Topik HRD-Korea. Mekanisme proses verifikasi data sending ini merupakan sepenuhnya kewenangan dan hak HRD-Korea untuk menentukan Tenaga Kerja yang terpilih. Ketika proses verifikasi data sending hal yang paling penting adalah pencocokan Nama dan Tanggal Lahir TKI disesuaikan dengan saat mendaftar EPS-Topik. Jika terdapat satu huruf kesalahan atau perbedaan pada data sending dengan ketika mendaftar EPS-Topik, maka data sending akan dikembalikan (Returned). Usahakan juga scan passpor harus jelas terutama pada bagian wajah. Karena bisa saja data dikembalikan juga (Returned) dengan alasan scan passpor tidak jelas.

4.    Kemudian data sending TKI akan dilakukan verifikasi juga oleh tim Imigrasi Korea Selatan. Hal ini untuk mengetahui status TKI apakah sebelumnya pernah menjadi TKI Ilegal di Korea Selatan (Overstay atau pernah melanggar peraturan). Jika kedapatan pernah menjadi TKI ilegal maka data TKI akan di blacklist (Restric) yang selanjutnya TKI tidak akan bisa untuk bekerja di Korea Selatan.

5.    Nanti dari hasil verifikasi data sending ini akan menghasilkan dua keputusan, yaitu status Approval (Disetujui) dan status Returned/Restric (Ditangguhkan/Dibatalkan). Bagi status data sending TKI Approval maka selanjutnya data sending tersebut akan ditawarkan ke Perusahaan atau Majikan di Korea Selatan. Namun untuk data sending yang statusnya Returned maka akan dikembalikan ke BNP2TKI untuk ditindaklanjuti letak kesalahannya. Dan setelah dilakukan perbaikan, maka data sending akan dikirimkan kembali ke HRD-Korea. Sedangkan untuk status Restric data sending ini tidak bisa diperbaiki.

6.    Setelah data sending TKI yang ditawarkan ke Perusahaan di Korea Selatan dan ada yang memilih data sending tersebut, maka selanjutnya Perusahaan akan melaporkan ke HRD-Korea di Ulsan. Yang kemudian HRD-Korea menerbitkan Kontrak Kerja (SLC) dan memberitahukan SLC tersebut ke BNP2TKI untuk diumumkan dan diketahui oleh TKI.

7.    Jika TKI sudah mendapatkan Kontrak Kerja (SLC) maka langkah selanjutnya TKI akan mendapat panggilan dari BNP2TKI untuk melaksanakan Kegiatan Preliminary Training (Prelim). Selesai prelim, maka TKI tinggal menunggu Visa Kerja diterbitkan (CCVI) dan panggilan terbang untuk bekerja di Korea Selatan berdasarkan data yang berada di SLC.

Jika kita sudah mengetahui prosedur yang jelas sesuai dengan tahapan resmi Pemerintah, maka setidaknya kita sudah mempunyai gambaran akan hal itu. Dan yang terpenting kita jangan sampai tertipu oleh pihak yang tidak bertannggung jawab yang hanya mementingkan kepentingan pribadinya saja.



Talenta School Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan LP2K TALENTA SCHOOL Transaksi via ATM yang sah hanya transaksi ke Rekening atas nama LP2K Talenta School
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free