G to G Korea-Japan
Program G to G adalah penempatan TKI ke luar negeri oleh pemerintah yang hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan TKI.
Dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan, dan berdasarkan MOU tentang Penempatan Tenaga Kerja antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Republik Korea (MOEL), semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja di Korea di bawah MekanismeEmployment Permit System(EPS) harus mengikuti EPS-TOPIK (Employment Permit System - Test of Proficiency in Korea) dan dengan rekruitmen model Sistem Poin, yang dilakukan olehHuman Resources Development Service of Korea(HRD Korea) atas persetujuan dari MOEL dan hanya peserta yang telah dinyatakan lulus ujian EPS-TOPIK berhak mengikuti tahap selanjutnya (Tes Keterampilan dan Tes Kompetensi) .