LPK Talenta School resmi menjadi LPK Pemagangan Swasta (Sending Organization).
TALENTA SCHOOL
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA

Permen Pemagangan Luar Negeri

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :  PER. 08 /MEN/ V /2008 
TENTANG
TATA  CARA  PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN  PEMAGANGAN DI LUAR NEGERIMENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang      :  a.   bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor  KEP. 226/MEN/2003 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Program Pemagangan di Luar Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 112/MEN/VII/2004 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 22/MEN/V/2006 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri sehingga perlu disempurnakan;

b.    bahwa tata cara penyelenggaraan pemagangan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

c.    bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu diatur tata cara perizinan dan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri;

d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

Mengingat        :  1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia  Nomor 4279);

                              2.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

                              3.   Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;

                              4.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;

 MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :   PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI  TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN DI LUAR NEGERI.

BAB  I
KETENTUAN UMUM 
Pasal  1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

 1.      Pemagangan di luar negeri adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara utuh dan terpadu di Indonesia dan di luar negeri oleh lembaga pelatihan kerja atau perusahaan atau instansi pemerintah atau lembaga pendidikan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur dan/atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

2.      Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

3.      Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.

4.      Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah dan/atau yang mendapatkan izin dari Pemerintah.

5.      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.

6.      Penyelenggara pemagangan di luar negeri adalah LPK yang telah mendapatkan izin atau perusahaan atau instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pelatihan kerja di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melaksanakan pemagangan di luar negeri.

7.      Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pelatihan kerja di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

8.      Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pelatihan kerja di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

9.      Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal  2

(1)    Penyelenggara pemagangan di luar negeri terdiri dari :

a.      LPK swasta;

b.      perusahaan;  

c.      instansi pemerintah;

d.      lembaga pendidikan.

(2)    LPK swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat menyelenggarakan pemagangan untuk masyarakat umum.

(3)    Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat menyelenggarakan pemagangan untuk pekerjanya.

(4)    Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu instansi yang menyelenggarakan pemagangan untuk masyarakat umum.

(5)    Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pemagangan untuk siswa/mahasiswa.

Pasal 3 

(1)    Penyelenggara pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) setelah mendapat izin sebagai LPK dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, wajib memiliki izin penyelenggaraan pemagangan dari Direktur Jenderal.

(2)    Penyelenggara pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) yang menyelenggarakan pemagangan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan wajib memiliki tanda daftar sebagai penyelenggara pemagangan dari Direktur Jenderal.

BAB  II
PERSYARATAN LEMBAGA 
Bagian Kesatu
LPK Swasta
Pasal  4

LPK swasta yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri harus memenuhi persyaratan :

a.      memiliki izin LPK yang masih berlaku;

b.      memiliki program pemagangan;

c.      mendapat izin penyelenggaraan pemagangan dari Direktur Jenderal.

Bagian Kedua
Perusahaan 

Pasal  5 

(1)  Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri harus memenuhi persyaratan :

a.       memiliki izin usaha yang masih berlaku;

b.       memiliki program pemagangan;

c.        terdaftar sebagai penyelenggara pemagangan pada Direktorat Jenderal.

(2)  Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan harus terdaftar pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

(3)  Perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan harus terdaftar pada Direktorat Jenderal.

Bagian Ketiga
Instansi Pemerintah 

Pasal 6 

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri harus memenuhi persyaratan :

a.       terdaftar sebagai penyelenggara pemagangan pada Direktorat Jenderal;

b.       memiliki program pemagangan.

Bagian Keempat
Lembaga Pendidikan 

Pasal 7

(1)    Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri harus memenuhi persyaratan :

a.      memiliki izin lembaga pendidikan yang masih berlaku;

b.      memiliki program pemagangan;

c.      terdaftar sebagai penyelenggara pemagangan pada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

(2)    Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan harus terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

(3)    Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan harus terdaftar pada Direktorat Jenderal.

BAB III
PERSYARATAN PESERTA 

Pasal 8 

(1)    Peserta pemagangan bagi LPK swasta dan instansi pemerintah yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri harus memenuhi persyaratan :

a.      sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA atau sederajat;

b.      persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan program.

(2)    Peserta pemagangan bagi perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri harus memenuhi persyaratan :

a.      berstatus sebagai pekerja di perusahaan yang bersangkutan;

b.      persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan program.

(3)    Peserta pemagangan bagi lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri harus memenuhi persyaratan :

a.      berstatus sebagai siswa/mahasiswa di lembaga pendidikan yang bersangkutan;

b.      persyaratan lain sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan.

(4)    Peserta pemagangan pada lembaga pendidikan khusus milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri harus memenuhi persyaratan :

a.        berstatus sebagai siswa/mahasiswa di lembaga pendidikan yang bersangkutan;

b.        persyaratan lain sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan.

Pasal 9

Peserta pemagangan yang berasal dari masyarakat umum dapat menanggung biaya sesuai dengan perjanjian antara LPK dengan lembaga penerima pemagangan di luar negeri yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal.  

BAB IV

PERIZINAN DAN PENDAFTARAN  

Bagian Kesatu
Perizinan 

Pasal  10

 

(1)    Izin penyelenggaraan pemagangan di luar negeri diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

(2)    Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap perpanjangan paling lama 3 (tiga) tahun.  

Pasal 11

 (1)  LPK swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang akan menyelenggarakan pemagangan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

 (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan :

a.      copy izin LPK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh instansi yang memberikan izin;

b.      copy perjanjian antara LPK dengan lembaga penerima pemagang di luar negeri yang diketahui oleh perwakilan negara Republik Indonesia di negara penerima;

c.      program pemagangan yang akan dilaksanakan;

d.      profil LPK yang meliputi antara lain : struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile.

 (3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh LPK swasta kepada Direktur Jenderal setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Pasal  12 

(1)    LPK swasta yang telah mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

(2)    Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain melakukan verifikasi tentang kelengkapan dan keabsahan dokumen.

(3)    Verifikasi dokumen yang dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

(4)    Dalam hal dokumen yang telah diverifikasi oleh tim tidak lengkap, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon dan harus sudah disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah dilakukan verifikasi.

(5)    Dalam hal dokumen yang telah diverifikasi oleh tim dinyatakan lengkap, tim melakukan peninjauan ke lapangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.

(6)    Dalam hal hasil peninjauan lapangan tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan berdasarkan laporan tim, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah dilakukan peninjauan lapangan.

(7)    Dalam hal hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan sesuai dengan dokumen yang diajukan, Direktur Jenderal menerbitkan surat izin penyelenggara pemagangan di luar negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak peninjauan lapangan selesai dilakukan.

Bagian Kedua
Pendaftaran 

Paragraf 1
Perusahaan 

Pasal  13 

(1)      Perusahaan yang akan menyelenggarakan pemagangan bagi pekerjanya harus mendaftarkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:

a.    copy izin usaha yang masih berlaku;

b.    program pemagangan;

c.    copy surat keputusan pengangkatan sebagai pekerja;

d.    copy surat perjanjian antara perusahaan dengan lembaga penerima pemagang di luar negeri;

e.    copy perjanjian pemagangan antara pekerja peserta pemagangan dengan perusahaan tempat pekerja bekerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak;

f.        tingkat pencapaian kualifikasi keterampilan atau keahlian yang akan diperoleh pekerja setelah mengikuti pemagangan;

g.    rencana penempatan pekerja setelah selesai magang.

(2)      Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pekerja yang ada hubungan kerja dengan perusahaan yang akan menyelenggarakan pemagangan.

(3)      Pendaftaran secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disampaikan kepada Direktur Jenderal terlebih dahulu harus diketahui oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Paragraf 2
Instansi Pemerintah

Pasal 14 

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan pemagangan wajib mendaftarkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :

a.    program pemagangan;

b.    copy perjanjian antara instansi pemerintah dengan lembaga penerima pemagang di luar negeri

c.    copy perjanjian pemagangan antara peserta pemagangan dengan instansi pemerintah yang menyelenggarakan pemagangan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

 Paragraf 3
Lembaga Pendidikan

Pasal 15

(1)    Lembaga pendidikan yang akan menyelenggarakan pemagangan bagi siswanya harus mendaftarkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :

a.      copy izin sebagai lembaga pendidikan yang masih berlaku;

b.      program pemagangan;

c.      copy surat perjanjian antara lembaga pendidikan dengan lembaga penerima pemagang di luar negeri;

d.      copy perjanjian pemagangan antara siswa peserta pemagangan dengan lembaga pendidikan tempat siswa belajar yang memuat hak dan kewajiban para pihak;

e.      tingkat pencapaian kualifikasi keterampilan atau keahlian yang akan diperoleh siswa setelah mengikuti pemagangan.

(2)    Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelajar/mahasiswa yang belajar di lembaga pendidikan yang akan menyelenggarakan pemagangan.

(3)    Pendaftaran secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disampaikan kepada Direktur Jenderal terlebih dahulu harus diketahui oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Paragraf 4
Jangka Waktu Penerbitan Tanda Daftar 

Pasal 16 

(1)    Perusahaan, instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang telah mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

(2)    Verifikasi dokumen yang dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

(3)    Dalam hal dokumen yang telah diverifikasi oleh tim tidak lengkap, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon dan harus sudah disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah dilakukan verifikasi.

(4)    Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap,  Direktur Jenderal menerbitkan tanda daftar penyelenggara pemagangan di luar negeri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi dinyatakan lengkap.

 BAB V
PROGRAM PEMAGANGAN
Pasal 17 

 (1)  Penyelenggara pemagangan wajib memiliki program pemagangan.

 (2)  Program pemagangan bagi LPK swasta sekurang-kurangnya harus memuat :

a.      nama pelatihan pemagangan;

b.      tujuan dan sasaran program pemagangan;

c.      program kejuruan;

d.      pelaksanaan program pemagangan;

e.      tindak lanjut pasca pemagangan.

 (3)  Program kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, sekurang-kurangnya memuat :

a.      persyaratan peserta;

b.      tingkat dan kualifikasi kompetensi yang akan dicapai;

c.      kurikulum dan silabi;

d.      jadual pelaksanaan program;

e.      perangkat lunak yang dipergunakan;

f.       perangkat keras yang dipergunakan;

g.      instruktur dan tenaga kepelatihan;

h.     sistem dan metoda pelatihan;

i.       persyaratan kelulusan;

j.        sertifikasi kompetensi;

k.      perjanjian pemagangan;

l.       sarana dan prasarana, instruktur, dan tenaga kepelatihan serta workshop sesuai dengan kejuruan.

 (4)  Pelaksanaan program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, sekurang-kurangnya memuat :

a.      nama, alamat LPK dan penanggung jawab program;

b.      nama, alamat perusahaan tempat pemagangan, dan penanggung jawab program;

c.      monitoring dan evaluasi;

d.      pelaporan.

 (5)  Tindak lanjut pasca pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, antara lain meliputi :

a.      penempatan dalam negeri;

b.      penempatan luar negeri;

c.      usaha mandiri.

 (6)  Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k, sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban para pihak antara lain :

a.      uang saku dan transport bagi peserta pemagangan;

b.      perlindungan bagi peserta pemagangan antara lain : asuransi kecelakaan, kesehatan, kematian, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja;

c.      pembiayaan program magang;

d.      penyelesaian perselisihan.

 (7)  Dalam hal LPK swasta tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l, maka LPK swasta tersebut harus bekerjasama dengan LPK lain yang sesuai dengan kejuruan pemagangan yang akan dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerjasama.

 (8)  Program pemagangan bagi perusahaan dan/atau instansi pemerintah dan/atau lembaga pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan/atau instansi pemerintah dan/atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Pasal  18

(1)    Program pemagangan LPK swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) merupakan satu kesatuan yang utuh dan berkelanjutan.

(2)    Program pemagangan LPK swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3) dan ayat (7) harus mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Pasal  19

Penyelenggara pemagangan tidak diperbolehkan mengikutsertakan kembali peserta pemagangan untuk program pemagangan yang sama. 

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN    
   Pasal 20
                                                                                                                  

(1)    Peserta pemagangan di luar negeri berhak untuk :

a.      mendapatkan uang saku dan transport sesuai dengan perjanjian antara peserta pemagangan dengan penyelenggara pemagangan;

b.      mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian yang preminya ditanggung oleh penyelenggara pemagangan;

c.      mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti magang;

d.      mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi;

e.      mendapatkan sertifikat apabila telah menyelesaikan program pemagangan.

(2)    Penyelenggara pemagangan di luar negeri berhak untuk:

a.      hasil kerja/jasa peserta pemagangan;

b.      mengevaluasi peserta pemagangan;

c.      memberhentikan peserta pemagangan yang melanggar perjanjian pemagangan.

 Pasal 21 

(1)    Penyelenggara pemagangan di luar negeri berkewajiban untuk :

a.      menyediakan uang saku dan transport sesuai dengan perjanjian antara peserta pemagangan dengan penyelenggara pemagangan;

b.      menyediakan fasilitas pelatihan;

c.      menyediakan instruktur dan tenaga kepelatihan;

d.      menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti magang;

e.      menyediakan perlindungan asuransi kecelakaan, kesehatan, kematian yang preminya ditanggung oleh lembaga penyelenggara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat dilaksanakannya pemagangan;

f.       mengikutkan peserta pemagangan dalam uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi;

g.      memberikan sertifikat kepada peserta pemagangan yang telah menyelesaikan program pemagangan;

h.     menjamin penyelenggaraan pemagangan tidak melanggar norma kesusilaan;

i.       menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh peserta pemagangan selama berada di negara tempat magang;

j.        memulangkan peserta pemagangan baik yang yang telah selesai mengikuti program magang maupun yang melanggar perjanjian pemagangan;

(2)    Peserta pemagangan di luar negeri berkewajiban untuk:

a.      mentaati perjanjian pemagangan;

b.      mentaati peraturan yang berlaku di LPK swasta dan/atau perusahaan;

c.      mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat magang.

BAB  VII
PELAKSANAAN
Pasal  22 

Penyelenggara pemagangan dapat melaksanakan pemagangan di luar negeri setelah mendapatkan izin atau terdaftar.

Pasal 23

Penyelenggara pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a hanya dapat merekrut  peserta pemagangan dalam satu wilayah provinsi setelah memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dengan tembusan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat.  

Pasal 24

(1)      Rekrut dan seleksi calon peserta dilakukan oleh penyelenggara pemagangan sesuai dengan kebutuhan tempat magang di perusahaan.

(2)      Dalam hal rekrut dan seleksi yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi kebutuhan tempat magang, penyelenggara pemagangan dapat melakukan rekrut dan seleksi kembali untuk memenuhi kebutuhan tempat magang.

(3)      Hasil rekrut dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dengan tembusan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat.

Pasal 25 

 (1)     Calon peserta pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang dinyatakan lulus seleksi harus mengikuti pelatihan teknis, bahasa dan budaya yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemagangan.

 (2)     Peserta pemagangan yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberangkatkan ke negara tempat magang.

Pasal 26

(1)     Peserta pemagangan yang akan diberangkatkan ke negara tempat magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diberikan rekomendasi pemberangkatan.

(2)     Rekomendasi pemberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan secara tertulis dari penyelenggara pemagangan dengan melampirkan :

a.   bukti tertulis perusahaan tempat magang dan bidang kerjanya;

b.   copy perjanjian pemagangan;

c.    paspor peserta;

d.   data peserta/riwayat hidup;

e.   kartu pelajar/mahasiswa bagi peserta pemagangan dari lembaga pendidikan;

f.     ketentuan lain sesuai dengan peraturan di negara tempat magang.

Pasal  27

(1)    Penyelenggara pemagangan yang telah mendapatkan rekomendasi pemberangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat mengajukan permohonan rekomendasi bebas fiskal kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :

a.     rekomendasi pemberangkatan;

b.     copy paspor dan visa peserta pemagangan;

c.     daftar peserta pemagangan sesuai dengan visa;

d.     copy perjanjian pemagangan.

(2)    Copy paspor dan visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menunjukkan aslinya.

(3)    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi bebas fiskal.

BAB VIII
PERPANJANGAN IZIN 
Pasal  28 

(1)    Perpanjangan izin penyelenggaraan pemagangan diberikan oleh Direktur Jenderal.

(2)    Untuk mendapatkan izin perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPK swasta harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

(3)    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sebelum jangka waktu izin untuk menyelenggarakan pemagangan berakhir.

(4)    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan :

a.      copy izin LPK yang masih berlaku;

b.      copy izin penyelengaraan pemagangan yang masih berlaku;

c.      realisasi pelaksanaan izin penyelenggaraan pemagangan;

d.      copy perjanjian antara LPK dengan lembaga penerima pemagang di luar negeri yang diketahui oleh perwakilan negara Republik Indonesia di negara penerima.

(5)    Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bagi LPK swasta yang tidak memiliki workshop, instruktur dan tenaga kepelatihan harus melampirkan copy perjanjian kerjasama dengan LPK lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7).

(6)    Perpanjangan izin tidak dapat diterbitkan apabila permohonan yang diajukan telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 

Pasal  29 

(1)    Dalam hal permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan izin perpanjangan pemagangan.

(2)    Izin perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak peninjauan lapangan selesai dilakukan.

(3)    Prosedur dan tata cara pemberian perpanjangan izin mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

Pasal  30

Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) juga mempertimbangkan kinerja LPK yang bersangkutan. 

BAB  IX
PENCABUTAN IZIN
Pasal  31 

Direktur Jenderal mencabut izin penyelenggaraan pemagangan di luar negeri apabila penyelenggara pemagangan :

a.      memungut biaya kepada peserta pemagangan di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9;

b.      mengikutsertakan kembali peserta pemagangan pada program pemagangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

c.      tidak melaksanakan pemagangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun setelah memperoleh izin;

d.      merekrut peserta pemagangan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

e.      melakukan rekrut dan seleksi calon peserta pemagangan sebelum tersedianya tempat magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

f.       tidak memberangkatkan peserta pemagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2);

g.      terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri;

h.     izin LPK dicabut oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

i.       memagangkan peserta pemagangan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);

j.        melanggar norma kesusilaan;

k.      menyelenggarakan pemagangan yang tidak sesuai dengan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
                                                                        Pasal  32                                                                                                                                                                                                                

Penyelenggara pemagangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, huruf b, dan huruf c dicabut izin penyelenggaraan pemagangannya dengan tahapan sebagai berikut :

a.    teguran lisan;

b.    peringatan tertulis dilakukan apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak teguran lisan diberikan penyelenggara pemagangan tetap melakukan pelanggaran;

c.    pemberhentian sementara pengiriman peserta pemagangan selama 4 (empat) bulan apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak teguran tertulis diberikan penyelenggara pemagangan masih melakukan pelanggaran;

d.    izin penyelenggaraan pemagangan dicabut apabila dalam masa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf c penyelenggara pemagangan tetap melaksanakan pelanggaran yang sama dan/atau mengirim peserta pemagangan.

Pasal 33

Penyelenggara pemagangan yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g dicabut izin penyelenggaraan pemagangannya setelah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 34 

Izin penyelenggaraan pemagangan di luar negeri tidak berlaku apabila izin LPK dicabut oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf h.

Pasal 35

LPK swasta yang izin penyelenggaraan pemagangannya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 tetap bertanggungjawab terhadap peserta pemagangan sesuai perjanjian yang telah disepakati.

BAB X
PELAPORAN
Pasal  36 

(1)    Penyelenggara pemagangan di luar negeri dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, wajib melaporkan pelaksanaan pemagangan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

(2)    Penyelenggara pemagangan di luar negeri dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, wajib melaporkan pelaksanaan pemagangan saat program pemagangan selesai kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

(3)    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :

a.  data peserta yang sedang mengikuti pelatihan teknis, bahasa dan budaya;

b.  data peserta yang sedang mengikuti magang di perusahaan penerima;

c.  data peserta yang gagal mengikuti magang;

d.  data peserta pasca magang;

e.  data perusahaan tempat magang.

(4)    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat disampaikan secara manual atau media elektronik.

BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal  37 

(1)    Pembinaan di dalam negeri terhadap penyelenggara pemagangan dilakukan secara bersama oleh Direktorat Jenderal dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

(2)    Pembinaan di luar negeri terhadap penyelenggara pemagangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal bekerjasama dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(3)    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi program, sumber daya manusia, fasilitas, metoda, dan sistem penyelenggaraan pemagangan.  

Pasal  38 

Dalam rangka pengendalian penyelenggaraan pemagangan, Direktur Jenderal secara berkala menerbitkan dan mengumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau elektronik daftar penyelenggara pemagangan ke luar negeri yang memiliki izin/tanda daftar yang masih berlaku.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  39

(1)      Penyelenggara pemagangan yang telah memiliki izin penyelenggaraan pemagangan di luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(2)      Apabila penyelenggara pemagangan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyesuaikan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka izin penyelenggaraan pemagangan di luar negeri yang bersangkutan dicabut oleh Direktur Jenderal.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN 
Pasal  40

                                                                                                                                                                                          Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal  41

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka :

a.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor  KEP. 226/MEN/2003 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Program Pemagangan di Luar Wilayah Indonesia;

b.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor  KEP. 112/MEN/VII/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor  KEP. 226/MEN/2003 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Program Pemagangan di Luar Wilayah Indonesia;

c.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor  PER. 22/MEN/V/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor  KEP. 226/MEN/2003 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Program Pemagangan di Luar Wilayah Indonesia;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal  42 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal , 12 Mei 2008 

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

 

ttd

Sunarno, SH.MH

NIP. 730001630

 

 

ttd       

 

 

Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA., M.Si.


Talenta School Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan LP2K TALENTA SCHOOL Transaksi via ATM yang sah hanya transaksi ke Rekening atas nama LP2K Talenta School
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free