Kode Etik Pendidik dan Penguji PNF
KODE ETIK
PENDIDIK DAN PENGUJI PENDIDIKAN NON FORMAL
Disempurnakan pada MUNAS ke VI Juli 2010
I. LANDASAN IDIIL
Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal (HISPPI PNF) menyadari bahwa pendidik adalah merupakan suatu pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan tanah air, serta kemanusiaan pada umumnya.
Pendidik dan Penguji Indonesia yang berjiwa Pancasila, merasa turut bertanggung jawab terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
II. LANDASAN OPERASIONAL
Berbicara mengenai etika jabatan, atau tata tertib jabatan, maka yang dimaksud adalah suatu sistem atau kode etik tentang moral dari suatu jabatan tertentu.
Sistem tersebut merupakan prinsip-prinsip dan pendapat-pendapat mengenai tingkah laku yang baik dan keperibadian atau karakter yang ideal, yang diperlukan dalam jabatan tersebut, maka Pendidik dan Penguji Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Pendidik dan Penguji dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia yang bermartabat.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal memiliki kejujuran dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal mengadakan komunikasi tentang peserta didik dalam memperoleh informasi tentang peserta didik dan menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal menciptakan suasana kehidupan lembaga non formal sebaik-baiknya bagi kepentingan warga negara.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal memelihara dan memupuk hubungan secara berkesinambungan dengan masyarakat.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu sesuai profesinya.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama pendidik dan peserta didik Pendidikan Non Formal.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal sebagai sarana pengabdian.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal wajib menjaga rahasia jabatan organisasi tempat kerja.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal senantiasa menjaga penampilan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas.
- Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal memperlakukan teman sejawatnya atas dasar harga menghargai dan kasih sayang.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 31 Juli 2010
Pada : Sidang Pleno Komisi – Komisi Munas VI HISPPI Pendidikan Non Formal
Ketua Sidang Pleno Ketua Komisi C
M. Dharma Halwi Ratna Samila Sari
Anggota :
1. Drs. Weri Hermando (Sumatera Barat) 4. Sulaiman, S.Pd.I. (Kepulauan Riau)
2. Dr. Ir. Witman Rasyid, M.Sc. (Bengkulu) 5. Rifyanto Bakri, S.Ip. (Kalimantan Timur)
3. Zulverdy, A.Md. (Maluku Utara) 6. Suman Ansella, S.E., M.Si. (Sulawesi Tenggara)