HISPPI PNF
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI INDONESIA
PENDIDIKAN NON FORMAL
(AD HISPPI PNF)
MUKADIMAH
Pendidikan Non Formal adalah usaha dan kegiatan yang dijalankan dengan sengaja, teratur, dan terencana dalam membina kepribadian untuk mengembangkan kemampuan manusia Indonesia seutuhnya yang berlangsung seumur hidup, sebagai bagian dari pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa bidang pendidikan, khususnya bidang Pendidikan Non Formal diharapkan dapat menghasilkan tenaga-tenaga yang kompeten dan profesional yang pada gilirannya akan dapat memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan daya saing dalam menghadapi pasar bebas.
Dewasa ini Pendidikan Non Formal memiliki potensi yang cukup besar setelah dapat membuktikan peranan dan kemampuannya dalam menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan siap kerja dengan dilandasi semangat kebersamaan untuk mencerdaskan dan menerampilkan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan dimasa mendatang.
Menyadari fungsi dan tanggung jawab serta dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para pendidik dan penguji pendidikan non formal menghimpun diri dalam satu wadah organisasi nasional yang merupakan mitra pemerintah dalam pendidikan nonformal, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
PASAL 1
NAMA
1. Organisasi ini bernama Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal disingkat HISPPI Pendidikan Non Formal.
2. HISPPI Pendidikan Non Formal pada Tingkat Nasional dinamakan Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal.
3. HISPPI Pendidikan Non Formal pada Tingkat Daerah dinamakan Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal Propinsi.
4. HISPPI Pendidikan Non Formal pada Tingkat Cabang dinamakan Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal Kabupaten/Kota.
PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN
1. Organisasi di Tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Indonesia.
2. Organisasi di Tingkat Daerah berkedudukan di ibukota propinsi dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan.
3. Organisasi di Tingkat Cabang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
PASAL 3
WAKTU
Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal (HISPPI PNF) didirikan pada tanggal 7 Februari 1986 yang sebelumnya bernama Himpunan Sumber Belajar dan Penguji Praktek Indonesia Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan oleh Masyarakat (HISPPI DIKLUSEMAS) pada Munas ke V di Jakarta tanggal 24-25 Juli 2003. Selanjutnya disyahkan oleh notaris Edi Priyono, SH., dengan akte nomor 26 tanggal 22 Nopember 2006, yang selanjutnya disempurnakan pada Munas ke VI tanggal 28-31 Juli 2010 khususnya yang berhubungan dengan AD/ART.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
PASAL 4
Asas
HISPPI Pendidikan Non Formal berazaskan Pancasila
Pasal 5
LANDASAN
1. HISPPI Pendidikan Non Formal berlandaskan :
2. Undang–Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
3. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai Landasan Dasar.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
5. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai Landasan Operasional.
7. Permendiknas Nomor 40 tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan sebagai Landasan Operasional.
8. Keputusan Musyawarah Nasional HISPPI Pendidikan Non Formal sebagai landasan operasional.
9. Keputusan–Keputusan Dewan Pengurus HISPPI Pendidikan Non Formal.
BAB III
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6
Sifat
HISPPI Pendidikan Non Formal adalah organisasi kemasyarakatan non politis, mandiri secara profesional dan kompeten dalam bidang pendidikan non formal.
Pasal 7
Tujuan
HISPPI Pendidikan Non Formal didirikan dengan tujuan :
1. Menghimpun para Pendidik dan atau Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal dari berbagai jenis Kompetensi yang berbasis Kursus dan Pelatihan.
2. Mengembangkan kemampuan profesionalisme dalam proses belajar mengajar Pendidik Pendidikan Non Formal sesuai dengan jenis Kompetensinya.
3. Mengembangkan ilmu dan teknologi di bidang Pendidikan Non Formal dalam rangka membantu pemerintah menyukseskan pembangunan nasional.
4. Menyebarluaskan gagasan-gagasan baru dalam bidang Ilmu, Teknologi dan Metodologi Pendidikan Non Formal untuk menghadapi tantangan dunia pendidikan pada era global.
5. Melindungi dan memperjuangkan kepentingan anggota.
6. Melindungi kepentingan masyarakat dalam pendidikan non formal.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
HISPPI Pendidikan Non Formal mempunyai tugas dan wewenang :
1. Meningkatkan mutu dan profesionalisme Pendidik Pendidikan Nonformal.
2. Meningkatkan mutu dan profesionalisme Penguji Pendidikan Nonformal.
3. Mengembangkan Kurikulum dan Metode Pendidikan Non Formal.
4. Mendata, menghimpun dan membina Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal sesuai jenis kompetensinya.
5. Mencetak Penguji dan Master Penguji Pendidikan Non Formal.
6. Memberikan rekomendasi kepada pendidik Pendidikan Non Formal untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
7. Memberikan rekomendasi kepada Penguji Pendidikan Non Formal untuk mendapatkan sertifikat Penguji
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi HISPPI Pendidikan Non Formal terdiri atas :
1. Dewan Pembina Utama, Pembina Teknis, dan Penasehat
2. Dewan Pakar
3. Dewan Pengurus
4. Koordinator Wilayah
Pasal 10
DEWAN PEMBINA UTAMA, PEMBINA TEKNIS, PENASEHAT, DAN PAKAR
a. Dewan Pembina Utama dan Pembina Teknis
1. Pada tingkat pusat diangkat Dewan Pembina Utama dan Pembina Teknis yang bertugas sebagai fasilitator dan pembina dalam rangka pengembangan dan kemajuan organisasi ditingkat Nasional/Pusat.
2. Pada tingkat Daerah diangkat Dewan Pembina yang bertugas sebagai fasilitator dan Pembina dalam rangka pengembangan dan kemajuan organisasi ditingkat Daerah/Propinsi.
3. Pada tingkat Cabang diangkat Dewan Pembina yang bertugas sebagai fasilitator dan Pembina dalam rangka pengembangan dan kemajuan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota.
b. Dewan Penasehat
1. Pada tingkat Pusat diangkat Dewan Penasehat yang bertugas memberikan saran-saran untuk meningkatkan dan memajukan organisasi ditingkat Nasional/Pusat baik diminta maupun tidak.
2. Pada tingkat Daerah diangkat Penasehat yang bertugas memberikan saran-saran untuk meningkatkan dan memajukan organisasi ditingkat Daerah/Propinsi baik diminta maupun tidak.
3. Pada tingkat Cabang diangkat Penasehat yang bertugas memberikan saran-saran untuk meningkatkan dan memajukan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota baik diminta maupun tidak.
c. Dewan Pakar
Pada tingkat pusat diangkat Dewan Pakar yang bertugas sebagai fasilitator dan inspirator dalam rangka pengembangan dan kemajuan organisasi ditingkat Nasional/Pusat.
PASAL 11
DEWAN PENGURUS
Dewan Pengurus diatur menurut tingkatan sebagai berikut :
1. Dewan Pengurus Pusat berada di tingkat Nasional (Pusat).
2. Dewan Pengurus Daerah berada di tingkat Propinsi.
3. Dewan Pengurus Cabang berada di tingkat Kabupaten/Kota.
B A B VI
PEMILIHAN DAN PENETAPAN DEWAN PENGURUS
Pasal 12
Pemilihan dan Penetapan Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) dipilih, ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional, serta dikukuhkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Dewan Pengurus Daerah (DPD) dipilih melalui Musyawarah Daerah, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat, dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Dewan Pengurus Cabang (DPC), dipilih melalui Musyawarah Cabang, disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah, dikukuhkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Pemilihan Dewan Pengurus berasaskan Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber)
B A B VII
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENGURUS
Pasal 13
Dewan Pengurus Pusat dan Koordinator Wilayah
a. Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) adalah pemegang kekuasaan dan pelaksana harian tertinggi organisasi di tingkat Pusat berdasarkan mandat dari Musyawarah Nasional.
2. Dalam keadaan luar biasa/mendesak, Dewan Pengurus Pusat dapat mengganti, memberhentikan dan mengangkat anggota Pengurus Pusat melalui rapat pleno Dewan Pengurus Pusat yang sengaja diadakan untuk hal tersebut.
3. Dewan Pengurus Pusat bertindak untuk dan atas nama organisasi di tingkat Pusat dalam segala kebijakan yang bersifat ke dalam dan ke luar.
4. Dewan Pengurus Pusat dapat mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Lembaga/Instansi di tingkat Pusat/Nasional, Regional dan Internasional.
5. Dewan Pengurus Pusat dapat mengadakan kerjasama dengan organisasi–organisasi formal/non formal dan asosiasi profesi lainnya di tingkat Pusat/Nasional, Regional dan Internasional.
6. Dewan Pengurus Pusat bertanggung jawab sepenuhnya kepada Musyawarah Nasional.
b. Koordinator Wilayah :
1. Koordinator wilayah tingkat pusat diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat untuk memfasilitasi dan mengkoordinir aktivitas dan kegiatan tingkat regional guna memperlancar roda organisasi.
2. Koordinator wilayah mencakup :
- Korwil I melingkupi : Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau dan
Sumatra Barat
- Korwil II melingkupi : Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung,
dan Bangka Belitung
- Korwil III melingkupi : Banten, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah
dan Yogya
- Korwil IV melingkupi : Jawa Timur, Bali, Lombok, NTB, NTT
- Korwil V melingkupi : Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah
- Korwil VI melingkupi : Sulawesi, Maluku dan Papua
Pasal 14
Dewan Pengurus Daerah
1. Dewan pengurus Daerah adalah pemegang kekuasaan dan pelaksana harian tertinggi organisasi di tingkat daerah berdasarkan mandat dari Musyawarah Daerah.
2. Dalam keadaan luar biasa/mendesak, Dewan Pengurus Daerah dapat mengganti, memberhentikan dan mengangkat anggota Pengurus Daerah melalui rapat pleno Dewan Pengurus Daerah yang khusus diadakan untuk hal tersebut dan memberitahu sebelumnya kepada Dewan Pengurus Pusat.
3. Dewan Pengurus Daerah bertindak untuk dan atas nama organisasi di tingkat Daerah dalam segala kebijakan yang bersifat ke dalam dan ke luar.
4. Dewan Pengurus Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Lembaga/Instansi di tingkat Propinsi.
5. Dewan Pengurus Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan organisasi–organisasi formal/Non Formal Asosiasi profesi lainnya di tingkat Daerah/Propinsi.
6. Dewan Pengurus Daerah bertanggung jawab sepenuhnya kepada Musyawarah Daerah dan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 15
Dewan Pengurus Cabang
1. Dewan Pengurus Cabang (DPC) adalah pemegang kekuasaan dan pelaksana harian tertinggi organisasi di tingkat Cabang berdasarkan mandat dari Musyawarah Cabang.
2. Dalam keadaan luar biasa/mendesak, Dewan Pengurus Cabang dapat mengganti, memberhentikan dan mengangkat anggota Pengurus Cabang melalui rapat pleno Dewan Pengurus Cabang yang sengaja diadakan untuk hal tersebut dan memberitahu sebelumnya kepada Dewan pengurus Daerah.
3. Dewan Pengurus Cabang bertindak untuk dan atas nama organisasi di tingkat Kabupaten/Kota dalam segala kebijakan yang bersifat ke dalam dan ke luar.
4. Dewan Pengurus Cabang dapat mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga/Instansi di Tingkat Kabupaten/Kota .
5. Dewan Pengurus Cabang Dapat mengadakan kerjasama dengan organisasi–organisasi formal/nonformal, Asosiasi Profesi lainnya di tingkat Cabang (Kabupoten/Kota).
6. Dewan Pengurus Cabang bertanggung jawab sepenuhnya kepada Musyawarah Cabang dan Dewan Pengurus Daerah.
B A B VIII
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 16
1. Keanggotaan HISPPI Pendidikan Non Formal adalah :
a. Seluruh Pendidik Pendidikan Non Formal yang berbasis Kursus dan pelatihan.
b. Seluruh Penguji Pendidikan Non Formal yang berbasis Kursus dan Pelatihan.
c. Masyarakat/Para ahli/Pakar Pendidikan Non Formal.
2. Keanggotaan HISPPI Pendidikan Non Formal terdiri dari:
a. Anggota Biasa yang selanjutnya disebut dengan Anggota.
b. Anggota Luar Biasa yang selanjutnya disebut dengan Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan yang selanjutnya disebut dengan Anggota Kehormatan.
B A B IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 17
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang pangkal anggota
2. Uang iuran anggota
3. Uang kartu tanda anggota
4. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
5. Sumber-sumber lain/usaha yang syah.
Pasal 18
Kekayaan
Semua kekayaan yang dimiliki organisasi baik asset maupun kewajiban, menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus.
BAB X
RAPAT DAN MUSYAWARAH
Pasal 19
Rapat dan Musyawarah
Rapat dan musyawarah HISPPI Pendidikan Non Formal terdiri dari :
a. Tingkat Pusat
1. Musyawarah Nasional
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
3. Rapat Kerja Nasional
4. Rapat Pimpinan Nasional
5. Rapat Koordinasi Nasional
6. Rapat Pengurus
b. Tingkat Daerah
1. Musyawarah Daerah
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa
3. Rapat Kerja Daerah
4. Rapat Pimpinan Daerah
5. Rapat Koordinasi Daerah
6. Rapat Pengurus
c. Tingkat Cabang
1. Musyawarah Cabang
2. Musyawarah Cabang Luar Biasa
3. Rapat Kerja Cabang
4. Rapat Koordinasi Cabang
5. Rapat Konsolidasi Anggota
6. Rapat Pengurus
B A B XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan daerah dan diputuskan serta ditetapkan melalui Sidang Pleno.
Pasal 21
Pembubaran Organisasi
Organisasi HISPPI Pendidikan Non Formal hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan untuk hal tersebut, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) utusan daerah serta disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari yang hadir.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Keputusan-keputuasan Organisasi melalui Rapat-rapat Organiasi.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 31 Juli 2010
Pada Sidang Pleno Komisi-Komisi
Munas VI HISPPI Pendidikan Non Formal
Ketua Sidang Pleno Ketua Komisi A
d.t.o. d.t.o.
Drs. H. IBRAHIM SALEH MOHAMMAD ALIWAFA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI INDONESIA
PENDIDIKAN NON FORMAL
(ART HISPPI PNF)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar HISPPI Pendidikan Non Formal BAB XII Aturan tambahan.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Pembentukan Organisasi
HISPPI Pendidikan Non Formal adalah merupakan Organisasi Profesi yang dibentuk sebagai wadah untuk menyatukan Visi, Misi, dan Tujuan dari para Pendidik dan Penguji Pendidikan Non Formal dari berbagai rumpun dan kompetensi guna mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional sesuai Amanat pembukaan Undang–Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
BAB III
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Anggota
1. Anggota Biasa yang selanjutnya disebut dengan istilah Anggota, adalah Pendidik dan atau Penguji pada Pendidikan Non Formal yang berbasis Kursus dan Pelatihan yang telah mendaftarkan diri serta memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota.
2. Anggota Luar Biasa adalah para Tenaga Ahli Pendidik dan atau Tokoh Masyarakat yang telah menyatakan menyumbangkan pemikiran di bidang pendidikan non formal dan menyatakan diri untuk menjadi anggota.
3. Anggota Kehormatan adalah Pejabat Pemerintah yang menangani bidang Pendidikan Non Formal.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
a Kewajiban Anggota Biasa adalah :
1. Menghayati, mengamalkan Azaz dan Landasan Organisasi.
2. Menghayati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
3. Mentaati dan menjunjung tinggi sumpah/janji dan Kode Etik organisasi.
4. Mematuhi dan menjalankan hasil–hasil keputusan rapat-rapat organisasi.
5. Membantu pimpinan di dalam melaksanakan tugas organisasi.
6. Menghindari setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi.
7. Membayar uang pangkal, uang pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA), iuran anggota dan kewajiban lainnya.
8. Menghadiri rapat–rapat organisasi.
9. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik, harkat dan martabat organisasi maupun pribadi.
10. Memahami dan menjalankan program-program organisasi.
b. Kewajiban anggota luar biasa adalah :
1. Menghayati dan mengamalkan Azaz dan Landasan Organisasi.
2. Menghayati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
3. Mentaati dan menjunjung tinggi sumpah/janji dan kode etik organisasi.
4. Memberikan pembinaan, nasehat, dan saran pada Dewan Pengurus.
5. Menjung tinggi nama baik, harkat, dan martabat organisasi maupun Pribadi.
Pasal 5
Hak Anggota
a. Hak Anggota Biasa adalah :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh informasi dan peningkatan mutu yang sama dari organisasi.
3. Menyampaikan pendapat dan saran yang bersifat membangun organisasi.
4. Berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
5. Menghadiri rapat dan musyawarah.
6. Memperoleh perlindungan, pembelaan, dan pembinaan dari organisasi.
7. Membela diri dari sanksi organisasi apabila tidak sesuai dengan azaz dan landsasan organsiasi.
8. Memperoleh Kartu Tanda Anggota sebagai Anggota HISPPI Pendidikan Non Formal.
9. Memperoleh kesejahteraan yang sama dari organisasi.
b. Hak Anggota Luar Biasa adalah :
1. Menghadiri rapat dan musyawarah.
2. Memperoleh informasi dari organisasi.
3. Menyampaikan pendapat dan saran yang bersifat membangun organisasi.
BAB IV
PENDAFTARAN, SANGSI DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 6
Pendaftaran Anggota
Pendafataran Anggota Biasa (Anggota) :
1. Pendaftaran Anggota melalui sekretariat DPC HISPPI Pendidikan Non Formal di Tingkat Cabang/Kabupaten/Kota atau Cabang terdekat dari wilayah masing-masing.
2. Melengkapi persyaratan sesuai dengan hasil keputusan musyawarah dan rapat organisasi.
3. Pendafataran dilakukan dengan mengisi Formulir, membayar Uang Pangkal, Biaya Pembuatan KTA dan Iuran Anggota sesuai dengan Keputusan Musyawarah/Rapat–rapat organisasi.
4. Ketentuan lain-lain dapat ditanyakan pada saat pendaftaran di sekretariat organisasi.
Pasal 7
Sangsi Terhadap Anggota
Setiap Anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi dikenai sangsi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan, antara lain berupa :
1. Teguran/peringatan secara langsung/tertulis melalui pendekatan sistem kekeluargaan dan pembinaan.
2. Pengurangan pelayanan terhadap hak-hak anggota.
3. Pemberhentian terhadap pelayanan organisasi.
4. Pemberhentian sebagai anggota.
Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan dapat berakhir :
a. Karena meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c. Diberhentikan dari Anggota.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Pengurus
Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Dewan Pembina Utama
b. Dewan Pembina Teknis
c. Dewan Penasehat
d. Dewan Pakar
e. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
Ketua Umum yang didampingi oleh 7 (tujuh) orang Ketua
Ketua I :
Ketua II :
Ketua III :
Ketua IV :
Ketua V :
Ketua VI :
Ketua VII :
e. Sekretaris Jenderal, Sekretaris I, Sekretaris II, dan Sekretaris III
f. Bendahara Umum, Bendahara I, dan Bendahara II
g. Koordinator Wilayah dibagi 6 (enam) Wilayah
h. Dibantu oleh Bidang-bidang yang terdiri dari:
1. Bidang Organisasi
2. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
3. Bidang Kewirausahaan
4. Bidang Penelitian dan Pengembangan
5. Bidang Informasi, Komunikasi, dan Teknologi
6. Bidang Sosial dan Kesejahteraan
2. Dewan Pengurus Daerah terdiri dari :
a. Pembina
b. Penasehat
c. Ketua, Ketua I, Ketua II dapat ditambah sesuai kebutuhan
d. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
f. Bendahara dan Wakil Bendahara
g. Bidang-bidang disesuai dengan kebutuhan Daerah merujuk formasi bidang-bidang yang di pusat.
3. Dewan Pengurus Cabang terdiri dari :
a. Pembina
c. Penasehat
d. Ketua dan Ketua I dan Ketua II
e. Sekretaris, Wakil Sekretaris
f. Bendahara, Wakil Bendahara
g. Bidang-bidang disesuaikan dengan kebutuhan daerah kabupaten/kota merujuk formasi bidang-bidang yang ada di pusat.
BAB VI
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 10
Masa bakti kepengurusan ditentukan selama 5 (lima) tahun sebagai berikut:
1. Dewan Pengurus Pusat 5 (lima) tahun
2. Dewan Pengurus Daerah 4 (empat) tahun
3. Dewan Pengurus Cabang 4 (empat) tahun
4. Dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya Melalui Musyawarah Nasional/Daerah/Cabang sesuai dengan tingkatan masing-masing
5. Apabila dalam keadaan tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengadakan Musyawarah, maka MASA BHAKTI kepengurusan dapat diperpanjang melalui mekanisme RAPAT PIMPINAN dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus yang hadir
6. Mekanisame pada ayat 5 (lima) tersebut diatas harus mendapatkan persetujuan secara tertulis oleh Dewan Pengurus Pusat untuk DPD dan Dewan Pengurus Daerah untuk DPC.
BAB VII
Pasal 11
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional (Munas) dihadiri oleh :
a Dewan Pengurus Pusat
b Dewan Pengurus Daerah
c Peninjau dan undangan
2. Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah.
3. Apabila Munas tersebut di atas tidak memenuhi butir (2) di atas, maka Musyawarah Nasional harus diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa mempertimbangkan jumlah peserta yang hadir.
4. Setiap keputusan Musyawarah Nasional diambil secara Musyawarah dan Mufakat.Apabila tidak terjadi mufakat, diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil berdasarkan jumlah suara terbanyak.
5. Utusan Daerah memiliki 5 (lima) hak suara, terdiri dari 2 (dua) unsur DPD dan 3 (tiga) unsur DPC atau sebaliknya.
6. Anggota Dewan Pengurus Pusat Demisioner, yang selajutnya mempunyai kedudukan sebagai Anggota biasa.
7. Dewan Pengurus Pusat Demisioner Mempunyai 5 (lima) Hak Suara, yang sudah diatur sebelumnya oleh Dewan Pengurus Demisioner.
Pasal 12
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Dewan Pengurus Daerah
b. Dewan Pengurus Cabang
c. Peninjau dan Undangan
2. Pengurus Daerah memberitahukan kepada Dewan Pengurus Pusat jika akan melaksanakan Musyawarah Daerah.
3. Musyawarah Daerah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Cabang.
4. Apabila Musyawarah Daerah tidak memenuhi butir 2 (dua) di atas, maka Musyawarah Daerah harus diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa mempertimbangkan jumlah peserta yang hadir.
5. Keputusan dalam Musyawarah Daerah diambil secara musyawarah dan mufakat.
6. Apabila tidak terjadi mufakat diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil berdasarkan jumlah suara terbanyak.
7. Utusan Cabang memiliki 2 (dua) hak suara.
8. Anggota Dewan Pengurus Daerah Demisioner, selanjutnya mempunyai kedudukan sebagai Anggota biasa.
9. Dewan Pengurus Daerah Demisioner mempunyai 3 (tiga) hak suara yang sudah diatur sebelumnya oleh Dewan Pengurus Demisioner.
Pasal 13
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Dewan Pengurus Cabang
b. Anggota
c. Peninjau dan Undangan
2. Pengurus Cabang memberitahukan kepada Dewan Pengurus Daerah jika akan melaksanakan Musyawarah Cabang.
3. Musyawarah Cabang sah apabila di hadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah anggota.
4. Apabila terjadi penundaan, maka Musyawarah Cabang berikutnya diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan tidak lagi tergantung pada jumlah peserta yang hadir.
5. Keputusan dalam Musyawarah Cabang diambil secara musyawarah dan mufakat.
6. Apabila tidak terjadi mufakat diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil berdasarkan jumlah suara terbanyak.
7. Setiap anggota yang hadir memiliki satu suara.
8. Anggota Dewan Pengurus Cabang Demisioner, selanjutnya mempunyai kedudukan sebagai Anggota biasa.
9. Dewan Pengurus Cabang Demisioner mempunyai 3 (tiga) hak suara yang sudah diatur sebelumnya oleh Dewan pengurus demisioner.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas :
a. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali (dalam masa bakti kepengurusan).
b. Mengadakan penilaian, menterjemahkan dan membuat evaluasi program kerja organisasi di tingkat pusat sesuai keputusan Munas.
2. Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda :
a. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali (dalam masa bakti kepengurusan).
b. Mengadakan penilaian dan pemantauan terhadap pelaksanaan program kerja organisasi di tingkat daerah.
3. Rapat Kerja Cabang disingkat Rakercab
a. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali (dalam masa bakti kepengurusan).
b. Mengadakan penilaian dan pemantauan terhadap pelaksanaan program kerja organisasi di tingkat cabang.
Pasal 15
Rapat Pimpinan
1. Rapat Pimpinan (Rapim) adalah rapat kerja yang dihadiri oleh para pimpinan jajaran organisasi dengan agenda kegiatan koordinasinasi dan sinkronisasi dalam rangka merencanakan dan melaksanakan program–program strategik yang tidak dibahas dalam musyawarah yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa bhakti kepengurusan.
2. Pada Tingkat Pusat disebut dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).
3. Pada Tingkat Provinsi disebut dengan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda).
4. Pada Tingkat Kabupaten/Kota disebut dengan Rapat Konsolidasi Anggota.
Pasal 16
Rapat Koordinasi
1. Rakor Koordinasi (Rakor) adalah rapat yang hadiri oleh para pejabat terkait Pendidikan Non Formal, para pimpinan organisasi Asosia Profesi/Mitra serta Tokoh Masyarakat yang peduli Pendidikan Non Formal dan pihak lain yang relevan dengan agenda kegiatan koordinasi dan sinkronisasi program kerja masing-masing dalam rangka merencanakan kegiatan bersama. Rakor dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam masa bhakti kepengurusan.
2. Pada Tingkat Pusat disebut dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).
3. Pada Tingkat Provinsi disebut dengan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda).
4. Pada Tingkat Kabupaten/Kota disebut dengan Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab).
Pasal 17
Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus adalah rapat yang hadiri oleh para pengurus organisasi HISPPI Pendidikan Non Formal sesuai dengan tingkatan-tingkatannya yang diadakan untuk membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi baik dalam rencana pelaksanaan kegiatan atau hal-hal lain yang menyangkut keanggotaan organisasi.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 18
1. Uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat HISPPI Pendidikan Non Formal.
2. Biaya Kartu Tanda Anggota dipungut oleh Dewan Pengurus Pusat.
3. Uang Iuran yang dipungut ditingkat cabang dengan pembagian diatur sebagai berikut :
b. Untuk Dewan Pengurus Pusat = 20%
c. Untuk Dewan Pengurus Daerah = 30%
d. Untuk Dewan Pengurus Cabang = 50%
e. Untuk Dewan Pengurus Cabang menerima uang pangkal dari anggota
4. Uang Iuran ditarik dari anggota minimal setiap 6 (enam) bulan/1 (satu) tahun.
5. Usaha-usaha lain untuk memperoleh keuangan yang sah diatur lebih lanjut oleh dewan pengurus.
6. Bilamana organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi disumbangkan kepada Badan Sosial atau yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa.
BAB X
SIMBOL – SIMBOL ORGANISASI
Pasal 19
Lambang
Lambang Organisasi berbentuk Logo Bingkai Segi Lima berwana kuning dengan Gelang bertulisan Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji melintang dengan Mata Pena bersisik tegak dengan ujung mengarah keatas terdiri dari arsiran–arsiran mata pena, dengan kedua sayap Tut Wuri Handayani mengepak ke kanan dan kiri melingkari Pena yang berada diatas buku, dengan dihiasi sekuntum bunga Kapas berjumlah 8 (delapan) dan Daun Kapas berjumlah 17 (tujuh belas) berada di sisi kanan dengan setangkai padi menguning berjumlah 45 (empat puluh lima) butir, dengan menduduki tulisan Indonesia Pendidikan Non Formal.
(lihat lampiran 01)
Pasal 20
HYMNE DAN MARS
a. Hymne
1. Hymne Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal adalah Hymne Pendidik berjudul ”INSAN MULIA” ciptaan DR. HM. Nasrullah Yusuf, SE., MBA., yang dikumandangkan pertama kali pada tanggal 29 Juli 2010 pada acara MUNAS VI HISPPI Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan di Surabaya Jawa Timur, pada tanggal 28-31 Juli 2010.
2. Hymne HISPPI Pendidikan Non Formal wajib dinyanyikan pada pertemuan–pertemuan/acara-acara resmi HISPPI Pendidikan Non Formal setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya.
b. Mars
1. Mars Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal adalah Mars Pendidik berjudul ”CAHAYA BANGSA” Ciptaan DR. HM. Nasrullah Yusuf, SE., MBA., yang dikumandangkan pertama kali pada tanggal 29 Juli 2010 pada acara MUNAS VI HISPPI Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan di Surabaya Jawa Timur, pada tanggal 28-31 Juli 2010.
2. Mars HISPPI Pendidikan Non Formal wajib dinyanyikan pada pertemuan–pertemuan/acara-acara resmi HISPPI Pendidikan Non Formal setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya.
(lihat lampiran 02)
Pasal 21
Bendera
Bendera organiasi berbentuk 4 persegi panjang dengan warna dasar Kuning dengan disertai Gambar Lambang Organisasi.
(lihat lampiran 03)
Pasal 22
Stempel
Stempel Organiasi berbentuk segi lima yang merupakan Logo dan Lambang organisasi dengan tulisan Himpunan Seluruh Pendidik & Penguji Indonesia Pendidikan Nonformal
1. Ukuran stempel adalah : Panjang 5 cm x 5 cm dengan diagonal segilima untuk keperluan surat menyurat dan penggunaan di sertifikat dan piagam.
2. Penggunaan Stempel untuk keperluan KTA maka menggunakan ukuran kecil disesuaikan dengan besarnya KTA.
(lihat lampiran 04)
Pasal 23
Papan Nama
1. Papan Nama organisasi HISPPI Pendidikan Non Formal dengan tulisan ”DEWAN PENGURUS PUSAT/DAERAH/CABANG, HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI INDONESIA PENDIDIKAN NON FORMAL ( HISPPI PNF )”.
3. Papan Nama Organisasi di tingkat Daerah dan Cabang diikuti dengan nama daerah/cabang masing-masing.
4. Papan Nama dengan komposisi : paling atas Lambang Organisasi, kemudian di bawahnya tulisan Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatan masing-masing.
5. WARNA DASAR PAPAN NAMA PUTIH dengan TULISAN HITAM dengan jenis FONT (huruf) TAHOMA dengan Ukuran font disesuaikan.
6. Ukuran Papan Nama :
a. DPP dengan Ukuran Panjang = 200 cm dengan Lebar = 150 cm
b. DPD dengan Ukuran Panjang = 180 cm dengan Lebar = 135 cm
c. DPC dengan Ukuran Panjang = 160 cm dengan Lebar= 120 cm
(lihat lampiran 05)
Pasal 24
KOP SURAT
Kop surat organiasasi HISPPI PNF adalah dengan tulisan DEWAN PENGURUS PUSAT/ DAERAH/CABANG, HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI INDONESIA (HISPPI–PNF), PROPINSI (nama propinsi) dan disertai dengan Alamat Sekretariat, No. Telp/Fax, Kode Pos, Email dan Website.
(lihat lampiran 06)
PASAL 25
KARTU ANGGOTA
Kartu Anggota HISPPI PNF merupakan identitas keanggotan dari HISPPI Pendidikan Non Formal yang bagian depan berisikan : Nomor Register Anggota, Nama dan Jenis Kompetensi, Bagian Belakang berisikan VISI dan MISI HISPPI PNF.
(lihat lampiran 07)
Pasal 26
Seragam
Seragam Resmi HISPPI Pendidikan Non Formal adalah seragam yang wajib dipakai oleh semua Pengurus dan Anggota HISPPI PNF dalam kegiatan organisasi.
(Lihat lampiran 08)
Pasal 27
Kode Etik
Kode etik HISPPI PNF adalah sebuah aturan yang mengikat moral dan perilaku seluruh anggota organisasi yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa menjunjung tinggi martabat organisasi.
(Lihat Lampiran 09)
Pasal 28
Visi, Misi Dan Tujuan
(Lihat Lampiran 10)
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 29
Aturan Tambahan
1. Setiap Anggota HISPPI Pendidikan Non Formal harus mengetahui, menghayati dan melaksanakan isi, maksud, dan tujuan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga.
2. Perbedaan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diselesaikan oleh Dewan Pengurus Pusat.
3. Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dikemudian hari melalui mekanisme Keputusan Rapat Pimpinan/Rapat Kerja.
Pasal 30
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Nasional VI HISPPI Pendidikan Non Formal.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 31 Juli 2010
Pada Sidang Pleno Komisi - Komisi
Munas VI HISPPI Pendidikan Non Formal
Ketua Sidang Pleno Ketua Komisi A
d.t.o. d.t.o.
Drs. H. IBRAHIM SALEHMOHAMMAD ALIWAFA
ANGGOTA KOMISI A :
1. BETTY SABANA ( JABAR )
2. PROF.DR. MADE YUDANA ( BALI )
3. TRI WURYANTO, MM ( JATENG )
4. JOKO PURWANTO ( DIY )
5. Dra. CATERINE MANTIRI ( SULUT )
6. THERESIA TAMAKA ( SULUT )
7. TILLY MANARISI ( SULUT )
8. CHUSNUL HIDAYAT ( JATIM )
9. JENTOT TUGIYONO ( JABAR )
10. SRI RAHAYU ( KEPRI )
11. YULIATI A ( SULUT )
12. Dra. POPPY SUMUT ( SULUT )
DISEMPURNAKAN OLEH TIM 7 (TUJUH)
DI JAKARTA PADA TANGGAL 1 DESEMBER 2010
Ketua : Drs. H. Ibrahim Saleh(NAD)
Sekretaris : Mohammad Aliwafa, S.Kom.(Jawa Timur)
Anggota :
1. Juliana Tjandra, S.Kom. (DKI Jakarta)
2. Prof. DR. Made Yudana, M.Pd. (Bali)
3. Drs. Tri Wuryanto, MM. (Jawa Tengah)
4. H. Muh. Darma Halwi, SE., MM. (SulAWESI TENGAH)
5. Rifyanto Bakri, S.IP. (Kalimantan Timur)
Lampiran 1: LAMBANG HISPPI PNF
KETERANGAN :
Mata Pena : Berisi tegak dengan ujung mengarah ke atas terdiri dari arsiran, yang mempunyai arti bahwa Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia terdiri dari berbagai jenis pendidikan.
Gelang : Bertuliskan HISPPI PNF merupakan suatu pengikat jenis-jenis pendidikan dalam suatu wadah kesatuan yang tunggal.
Sayap : Merupakan lambang sarana pendukung pendidikan menuju tujuan dan cita-citanya, dan mempunyai unsur Departemen Pendidikan adalah yang bersifat Pembina dan membimbing himpunan ini, serta fungsi kerjasamanya dalam dunia pendidikan dan bersifat “Tut Wuri Handayani”.
Buku : Melambangkan seluruh pendidik yang selalu berusaha menimba ilmu dari buku-buku dan pengalaman.
Setangkai Kipas : Sebelah kanan berbunga 8 (delapan) kuntum dan daunnya berjumlah 17 (tujuh belas) helai, melambangkan Proklamasi 17 Agustus.
Setangkai Padi : Sebelah kiri berbuah 45 (empat puluh lima) butir melambangkan kesejahteraan yang adil dan merata yang dijiwai semangat proklamasi empat lima.
Bingkai Segi Lima : Berarti pendidikan selalu dijiwai oleh sila-sila dalam Pancasila.
Warna Lambang : Pari Enom (hijau padi muda) yang berarti kesuburan kemakmuran, kebahagiaan, keteguhan, kerukunan, dan keanggunan.
Pelita : Melambangkan cahaya terang bagi Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal
Lampiran 2: HYMNE HISPPI PNF
HYMNE PENDIDIK “INSAN MULIA”
Cipt. Dr. HM. Nasrullah Yusuf, SE., MBA.
Arr. M. Effendi, S.Pd.
Engkau para pendidik bangsa
Insan Mulia
Mencerdaskan dan menerampilkan
Meraih cita-cita
Mencetak generasi siap kerja
Mandiri dan berkarya
Meningkatkan daya saing bangsa
Indonesia nan jaya
Reff. Tanpa pamrih akan penghargaan
Tetapkan terus berbakti
Tetapkan terus mengabdi
Meleyapkan pengangguran
Meski aral merintang menghadap
Tetapkan maju berjuang
Tetapkan maju menerjang
Mensejahterakan Indonesia
Engkau para pendidik bangsa
Insan mulia
Mewujudkan segala cita
Pendiri bangsa
Masyarakat adil makmur
yang bermartabat
Membangun Indonesia
berakhlaq mulia
Membangun Indonesia
aman sentosa
Lampiran 2: HYMNE HISPPI PNF
MARS PENDIDIK “CAHAYA BANGSA”
Cipt. Dr. HM. Nasrullah Yusuf, SE., MBA.
Arr. M. Effendi, S.Pd.
Engkau pendidik bangsa
Engkau cahaya bangsa
Insan yang mulia
Mendidik putra Indonesia
Meraih cita-cita nan jaya
Engkau satria bangsa
Engkau cahaya bangsa
Mendidik putra Indonesia
Menjadi patriot bangsa
Cerdas dan terampil
Beretos kerja
Membangun karakter bangsa
Yang berakhlak mulia
Berlandaskan iman dan taqwa
Pada yang esa
Membentuk budaya bangsa
Menjadi insan mulia
Raih ilmu pengetahuan
Teknologi dan seni
Mari kita lestarikan
Mari kita melanjutkan
Cita-cita luhur
Kemerdekaan Indonesia
Adil makmur sejahtera
Engkau cahaya bangsa
Engkau penerang bangsa
Insan yang mulia
Meraih cita-cita
Indonesia nan raya
Lampiran 05: PAPAN NAMA ORGANISASI
Lampiran 06: KOP SURAT
Lampiran 09: KODE ETIK HISPPI PNF
KODE ETIK
PENDIDIK DAN PENGUJI PENDIDIKAN NON FORMAL
Disempurnakan pada MUNAS ke VI Juli 2010
I. LANDASAN IDIIL
Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal (HISPPI PNF) menyadari bahwa pendidik adalah merupakan suatu pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan tanah air, serta kemanusiaan pada umumnya.
Pendidik dan Penguji Indonesia yang berjiwa Pancasila, merasa turut bertanggung jawab terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
II. LANDASAN OPERASIONAL
Berbicara mengenai etika jabatan, atau tata tertib jabatan, maka yang dimaksud adalah suatu sistem atau kode etik tentang moral dari suatu jabatan tertentu.
Sistem tersebut merupakan prinsip-prinsip dan pendapat-pendapat mengenai tingkah laku yang baik dan keperibadian atau karakter yang ideal, yang diperlukan dalam jabatan tersebut, maka Pendidik dan Penguji Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Pendidik dan Penguji dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:
1. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia yang bermartabat.
2. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal memiliki kejujuran dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
3. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal mengadakan komunikasi tentang peserta didik dalam memperoleh informasi tentang peserta didik dan menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal menciptakan suasana kehidupan lembaga non formal sebaik-baiknya bagi kepentingan warga negara.
5. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal memelihara dan memupuk hubungan secara berkesinambungan dengan masyarakat.
6. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu sesuai profesinya.
7. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama pendidik dan peserta didik Pendidikan Non Formal.
8. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal sebagai sarana pengabdian.
9. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
10. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal wajib menjaga rahasia jabatan organisasi tempat kerja.
11. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal senantiasa menjaga penampilan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas.
12. Pendidik dan Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal memperlakukan teman sejawatnya atas dasar harga menghargai dan kasih sayang.
Lampiran 10: VISI, MISI, DAN TUJUAN HISPPI PNF
VISI, MISI, DAN TUJUAN
HIMPUNAN SELURUH PENDIDIK DAN PENGUJI INDONESIA
PENDIDIK NON FORMAL (HISPPI PNF)
1. Visi
Meningkatkan mutu pendidik Pendidikan Non Formal agar dapat mencetak lulusan yang memiliki keunggulan bersaing di era global, siap kerja, profesional, mandiri dan berkarya.
2. Misi
a. Meningkatkan mutu pendidik Pendidikan Non Formal.
b. Meningkatkan kesejahteraan pendidik Pendidikan Non Formal.
c. Meningkatkan perlindungan pendidik Pendidikan Non Formal.
d. Meningkatkan standar kualifikasi dan sertifikasi pendidik Pendidikan Non Formal.
3. Tujuan :
a. Menghimpun para Pendidik dan atau Penguji Indonesia Pendidikan Non Formal dari berbagai jenis kompetensi yang berbasis kursus dan pelatihan.
b. Mengembangkan kemampuan profesionalisme dalam proses belajar mengajar pendidik Pendidikan Non Formal sesuai dengan jenis kompetensinya.
c. Mengembangkan ilmu dan teknologi di bidang Pendidikan Non Formal dalam rangka membantu pemerintah menyukseskan pembangunan Nasional.
d. Menyebarluaskan gagasan-gagasan baru dalam bidang ilmu, teknologi dan metodologi Pendidikan Non Formal untuk menghadapi tantangan dunia pendidikan pada era global.
e. Melindungi dan memperjuangkan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam Pendidikan Non Formal.