LPK Talenta School resmi menjadi LPK Pemagangan Swasta (Sending Organization).
TALENTA SCHOOL
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA

HIPPKI





ANGGARAN DASAR 
HIMPUNAN PENYELENGGARA PELATIHAN DAN KURSUS INDONESIA
(AD HIPPKI)

M U K A D I M A H

Penyelenggara Pelatihan dan Kursus menyadari sedaIam-dalammya bahwa dunia Pendidikan Non Formal yang tangguh merupakan tulang punggung program Pendidikan Nasional dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan kompetensi Nasional dalam percaturan Kompetensi Regional dan lnternasional.

Sesuai dengan amanat dan semangat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionaI, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1999 tentang KADlN yang merupakan landasan strukturaI, maka Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia yang dilandasi jiwa yang luhur bersih, transparan dan proposionaI, produktif dan inovatif saling membina dan mengembangkan kerjasama sinergistik yang seimbang dan selaras baik dalam sektor-sektoral dan lintas sektoral antar skala daerah dan NasionaI mampu Intemasional. Dalam rangka mewujudkan iklim Pelatihan dan Kursus yang sehat dan dinamis dalam ikut serta melaksanakan pembangunan NasionaI.

Musyawarah Nasional HIPKl menetapkan bahwa seluruh Penyelenggara Pelatihan dan Kursus secara bersama-sama membutuhkan organisasi Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus. Berdaya saing tinggi pada keunggulan nyata dan memadukan secara seimbang keterkaitan antar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus serta dunia Pendidikan lainnya dalam dimensi tertib hukum, etika profesi yang berbasis pada kekuatan daerah dan hubungan Luar Negeri.

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, para Penyelenggara Pelatihan dan Kursus lndonesia sebagai pelaku Penyelenggara Pendidikan Non FormaI khususnya dunia Pelatihan dan Kursus, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

DaIam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :

a. Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia adalah satu wadah bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan merupakan organisasi yang bergerak dibidang Pendidikan, Pelatihan dan Kursus.

b.Penyelenggara Pelatihan dan Kursus adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan sesuatu jenis Jasa Pendidikan Non Formal.

c. Pelatihan dan Kursus adalah setiap bentuk Lembaga Pelatihan dan Kursus yang menjalankan setiap jenis Pelatihan dan Kursus yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

d. Organisasi Mitra dengan sebutan Himpunan, Ikatan, Persatuan atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan yang merupakan wadah organisasi profesi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus lndonesia yang bersifat akademik didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan Jenis Pelatihan dan Kursus, atau jasa yang dihasilkan atau yang dijalankan bersifaf nasional ataupun daerah, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang- Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang- Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta AD ART Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia.

e. Asosiasi dengan sebutan Forum, Gabungan, Himpunan, Ikatan, Persatuan, Serikat atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan para PenyeIenggara Pelatihan dan Kursus, yang didirikan secara syah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, atau ciri-ciri alamiah tertentu, atau wadah konsultasi dan komunikasi antara Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta AD/ART Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia.

f. Badan atau Lembaga adalah aparat organisasi Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia yang dibentuk berdasarkan peraturan atau Keputusan Dewan Pengurus Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia Pusat/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota dengan tujuan, fungsi dan tugas tertentu dalam rangka pengembangan dunia pendidikan nasional dan atau untuk meningkatkan kompetensi SDM organisasi.

g. Anggota Biasa, disingkat AB, adalah anggota HIPKI yang berbentuk Penyelenggara Pelatihan dan Kursus atau Lembaga Pelatihan dan Kursus sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c h. Anggota Luar Biasa disingkat AB adalah anggota HIPKI yang berbentuk

Organisasi Mitra dan Asosiasi sebagaimana dimaksud huruf d dan e.

BAB II

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU

Pasal 2

N a m a

1. Organisasi ini benama Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus

Indonesia disingkat HIPKl.

2. Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus dinamakan Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, disingkat HIPKl dan dalam Bahasa lnggris disebut The Indonesia Training and Courses Assembly (ITCA).

3. Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia pada tingkat Nasional dinamakan Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia Pusat disingkat HIPKI PUSAT.

4. Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia pada tingkat Provinsi dinamakan Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia Provinsi disingkat HIPKI PROVINSI disertai dengan nama Provinsi Yang bersangkutan.

5. Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia pada tingkat Daerah Kabupaten/ Kota dinamakan Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia Kabupaten/Kota disingkat HlPKI KABUPATEN/ KOTA disertai dengan nama Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

1. HIPKI PUSAT berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia

2. HIPKI PROVINSI berkedudukan di lbukora Provinsi yang bersangkutan

3. HIPKI KABUPATEN KOTA berkedudukan di Kabupaten/ Kota yang

bersangkutan

Pasal 4

Daerah Kerja

1. Daerah kerja HlPKI Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia

2. Daerah kerja HlPKI Provinsi meliputi seluruh wilayah Provinsi bersangkutan

3. Daerah kerja HIPKI Kabupaten/ Kota meliputi seluruh wilayah Kabupaten/ Kota

yang bersangkutan

Pasal 5

HIPKI didirikan tanggal 29 September 1977. HIPKI adalah kelanjutan dari Hinpunan Penyelenggara Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan oleh Masyarakat (HPPLSM) yang didirikan tanggal 29 September 1977, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan.

BAB III

AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN

PasaI 6

A z a s HIPKl berazaskan Pancasila

PasaI 7

Landasan

 HlPKI berlandaskan :

a. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan KonstitusionaI

b. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

sebagai landasan dasar

c. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai

landasan dasar

d. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan lndustri

sebagai landasan struktural

e. Undang-undang kementrian teknis terkait

f. Keputusan Musyawarah Nasional HIPKI sebagai landasan operasional

Pasal 8

Tujuan

HIPKI bertujuan : Mewujudkan dunia Pendidikan dan Pelatihan Nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah HIPKI yang profesional di seluruh tingkat dengan :

a. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia, serta memadukan secara seimbang & keterkaitan antar-potensi Pendidikan Nasional

b. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha Pelatihan dan Kursus yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan Nasional dalam tatanan Pendidikan Nasional dalam percaturan pendidikan global.

c. Membantu peran pemerintah mensukseskan Pembangunan Nasional dengan menghasilkan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai insan profesional dan mandiri

d. Membantu masyarakat meningkatkan kualitas kemampuannya Menampung,

memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi para anggotanya

BAB IV

FUNGSI, TUGAS POKOK DAN ETlKA PROFESl

Pasal 9

Fungsi

HlPKl berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsuItasi, fasilitasi dan advokasi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia,

antara para Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan pemerintah.

Pasal 10

Tugas Pokok

HIPKl mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

a. Memfasilitasi penciptaan sinergi antar Penyelenggara Pelatihan dan Kursus

Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia.

b. Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam

rangka mewakili kepentingan dunia Pelatihan dan Kursus.

c. Mewakili dunia Pelatihan dan Kursus dalam berbagai forum penentuan

kebijaksanaan Pendidikan Non Formal.

d. Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial Lembaga Pendidikan

Pelatihan dan Kursus.

e. Memberdayakan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus, Organisasi Mitra dan Asosiasi sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia Pendidikan Nasional.

f. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pemerintah, serta

memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang.

g. Meningkatkan efisiensi dunia Pendidikan Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan Lembaga, solusi teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM) , dan sebagainya

h. Mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru Lembaga Pelatihan dan Kursus baik yang memiliki lingkup Nasional, Regional maupun Internasional.

Pasal 11

Pembagian Peran

Untuk keefektifan pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 10 diatas, pembagian peran HIPKI, Organisasi Mitra dan Asosiasi adalah sebagai berikut:

a. HIPKl menangani hal-hal yang bersifat lintas-sektoral berdasarkan prinsip azas

berimbang

b. Organisasi Mitra menangani hal-hal yang persifat akademik

c. Asosiasi menangani hal- hal yang bersifat kesamaan aspirasi

Pasal 12

Etika Profesi

HIPKI memiliki etika profesi sebagai tuntutan moral dan perilaku yang mengikat bagi para anggotanya Yang ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

ORGANlSASI

Pasal 13

Bentuk

HIPKI sebagai wadah Penyelenggara Pelatihan dan Kursus, baik yang bergabung maupun yang tidak bergabung dalam Organisasi adalah penyelenggara Pelatihan dan Kursus.

Pasal 14

Sifat

HIPKI bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.

Pasal 15

Struktur dan Hubungan Kerja

 1. Ditingkat Nasional hanya ada satu Himpunan penyelenggara Pelatihan dan

Kursus, yaitu HIPKI PUSAT

2. Disetiap Provinsi hanya ada satu Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan

Kursus Indonesia, yaitu HIPKI PROVlNSI

3. Disetiap Kabupaten/ Kota hanya ada satu Himpunan Penyelenggara Pelatihan

dan Kursus Indonesia, yaitu HIPKI KABUPATEN/KOTA

4. HIPKI PUSA T, HIPKI PROVlNSI dan HIPKI KABUPATEN/KOTA berada

dalam satu garis hubungan jenjang daIam struktur organisasi

5. HIPKI PUSAT bertanggungjawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program Umum Organisasi sebagai Garis besar Program tingkat Nasional sesuai dengan Keputusan Musyawarah Nasional.

6. HIPKI PROVINSI bertanggungjawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program Umum Organisasi sebagai Garis besar Program tingkat Provinsi sesuai dengan Keputusan Musyawarah Provinsi yang bersangkutan.

7. HIPKI Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program Umum Organisasi sebagai Garis besar Program tingkat Kabupaten/ Kota sesuai dengan Keputusan Musyawarah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.

8. Dalam memperkuat dan memajukan dunia Pendidikan beberapa HIPKI

Kabupaten/ Kota dapat melakukan penggabungan jika :

a. HIPKI Kabupaten/ Kota penerimaan keuangannya tidak dapat membiayai

kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud pasal 10 Anggaran Dasar

b. Daerah kerja HIPKI Kabupaten/ Kota yang bergabung merupakan wilayah

penyelenggaraan Pelatihan dan Kursus yang berdekatan

c. Kota berada didalam wilayah Kabupaten.

Pasal 16

Perangkat

 1) Perangkat Organisasi HIPKI PUSAT terdiri atas :

a. Musyawarah Nasional b. Dewan Pertimbangan Pusat/pembina c. Dewan Pakar d. Dewan Pengurus Pusat 2) Perangkat organisasi HIPKI PROVINSI terdiri atas :

a. Musyawarah Provinsi b. Dewan Pertimbangan Provinsi c. Dewan Pengurus Provinsi 3) Perangkat organisasi HIPKI Kabupaten/ Kota terdiri atas:

a. Musyawarah Kabupaten Kota b. Dewan Pertimbangan Kabupaten kota c. Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota

PasaI 17

Musyawarah NasionaI

 1) Musyawarah NasionaI, disingkat MUNAS, adaIah perangkat organisasi HIPKl PUSAT sebagai Lembaga perwakilan anggota dan merupakan Lembaga kekuasaan tertinggi HIPKI.

2) Munas diselenggarakan satu kali daIam 4 (empat) tahun oleh Dewan Pengurus Pusat dan pelaksanaannya paling cepat dua bulan sebelum dan paIing lambat dua bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.

3) MUNAS dihadiri oleh peserta dan peninjau

4) Peserta MUNAS terdiri atas:

a. Anggota Biasa yang diwakili oIeh utusan anggota, yaitu :

Para Ketua Dewan Pengurus Provinsi secara ex-officio bagi DPD yang telah melaksankan MUSPROV dan SK pengangkatan pengurus diterbitkan oleh DPP pada masa baktinya sebanyak 2 (dua) orang.

b. Dewan Pengurus Pusat sebanyak 5 orang

c. Dewan Pertimbangan/Pembina sebanyak 3 orang

5) Ketentuan mengenai peninjau MUNAS diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

6) Hak peserta MUNAS :

a. Setiap utusan Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a,b dan

huruf c mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih.

b. Dewan Pertimbargan dan anggota luar biasa mempuyai hak bicara c. Dewan Pengurus Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih, serta hak- hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai Penyelenggaraan MUNAS, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

7) Kewajiban peserta MUNAS adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai Penyelenggaraan MUNAS, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan MUNAS.

 

 






Talenta School Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan LP2K TALENTA SCHOOL Transaksi via ATM yang sah hanya transaksi ke Rekening atas nama LP2K Talenta School
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free